tentang masarakat madani


A. Pengertian Masyarakat Madani

Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayu wajah : memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil,
sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan "thr sphere of voluntary activity which takes pleace outside of government and the market." Merujuk pada Bahmueller (1997),

B. Sejarah dan Perkembangkan Masyarakat Madani

Untuk memahani masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep masyarakat madani itu bukan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan ia sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, unruk mrmahami harus dianalisis secara historik.

Seperti telah dipaparkan di atas, bahwa wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan polotik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feudal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarah dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat diruntun mulai dari Cicero sampai Antonio Gramsci dan de'Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani

dipahami sebagai masyarakat kenegaraan dengan menggunakan istilah kolonial politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah kolonial politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis di mana warga Negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai subtansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai berntuk interaksi di antara warga negra.

Pada tahun 1667, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks social-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan anatara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Fergusom berharap bahwa public memiliki spirit untuk menghalangi kembali despotisme, karena dalam masyarakat madani tulah solidaritas social muncul dan diilhami oleh sentiment moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antara warganegara secara alamiah.

Kemudian pada 1792, muncul wacana masyarakat madani yang secara aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi diametral dengan Negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negar. Dengan demikian, maka Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perrwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberikan peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu ruang gerak yang menjadi domain masyarakat, di mana intervesi Negara di dalanya merupakan aktivitas yang tidak syah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol Negara demi kbutuhannya.

C. Karakteristik Masyarakat Madani

ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya :

1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh Negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan Negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunteer mampu memeberikan masukan-masukan terhdap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu mengakuiu keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai kegiatan perspektif.
8. Free Public Sphere


Yang dimaksud dengan Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas.

1. Demokratis

Demokratis merupakan suatu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan warga negara memiliki dua kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Bahkan demokrasi juga merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) disini dapat mecakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, social, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.

2. Toleran

Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktifitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi menurut Nurcholis Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu kepada kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu–individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yag berbeda.

3. Pluralisme

Menurt Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya merupqkan pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme jga merupakan suatu keharusan bagi kedelamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).

4. Keadilan Sosial (Social Justice)

Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan penmbagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehiduoan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehiduopan pada satu kelompok msyarakat. Secara esensial masyarakt memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijaqkan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Bagaimana mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan. Agenda Jalan Ketiga dapat dijadikan pedoman oleh para community workers dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya di masyarakat. Dalam garis besar agenda itu mencakup dua hal, yaitu: Politik Jalan Ketiga dan Program Jaian Ketiga (Giddens, 2000: 76-80).

Politik Jalan Ketiga:

* Persamaan
* Perlindungan atas mereka yang lemah.
* Kebebasan sebagai otonomi.
* Tak ada hak tanpa tanggungjawab.
* Tak ada otoritas tanpa demokrasi.
* Pluralisme kosmopolitan.
* Konservatisme filosofis.
* program Jalan Ketiga:
* Negara demokratis baru (negara tanpa musuh).
* Masyarakat madani yang aktif.
* Keluarga demokratis.
* Ekonomi campuran baru.
* Kesamaan sebagai inklusi.
* Kesejahteraan positif.
* Negara berinvestasi sosial (social investemnt state).
* Bangsa kosmopolitan.
* Demokrasi kosmopolitan

Startegi untuk menjalankan Agenda Jalan Ketiga meliputi empat hal (lihat Blakeley dan Suggate, 1997):

1. Membangun masyarakat dalam membantu pencapaian tujuan-tujuan pemerintah. Peningkatan investasi-investasi sosial dan pendistribusian pelayanan-pelayanan sosial dasar yang lebih luas dan adil.

2. Membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Strategi ini meliputi desentralisasi pembuatan keputusan dan peningkatan program-program pengembangan masyarakat yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam merealisasikan kepentingan-kepentingannya.

3. Peningkatan masyarakat dan perlindungan hak azasi manusia, kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat, penetapan strukrur-struktur hukum bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

4. Peningkatan partisipasi masyarakat. Strategi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat agar dapat memberikan masukan bagi perumusan kebijakan dan praktek-praktek pemerintahan yang menjamin konsultasi dan pengakuan hakiki terhadap fungsi-fungsi organisasi-organisasi lokal.

KESIMPULAN

Masyarakat madani memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat yang demokratis di mana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya di mana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga Negara untuk mewujudkan program-program penbangunan di wilayahnya. Adapun cara mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan yaitu dengan cara agenda politik dan program jalan ke tiga.

Dalam pembangunan msyarakat madani kita lihat ada dua komponen yang berperan yaitu individu sebagai pelaku di dalam masyarakatnya, dan kedua peranata-peranata social yang menampung nilai-nilai budaya yang akan mengatur tercapainya tujuan bersama. Pentingnya masyarakat madani dalam rangka kelangsungan hidup masyarakat, telah menjadi pokok pemikiran para filosof dan negarawan termasuk yang dikaji dalam Ilmu politik. Beberapa konsep dari para pemikir mengenai hubungan antara individu dan Negara.

Model politik yang klasik melihat permasalah hubungan tersebut diatas terdiri dari penguasa dan yang dikuasai, cara dan tujuan. Dari model inilah dapat kita lihat berbagai pemikiran mengenai hubungan antara individu dan Negara. Akan kita tinjau selintas beberapa pemikiran tersebut.

Masyarakat Indonesia yang demokratis atau masyrakat madani Indonesia merupakan visi dari gerakan reformasi dan juga visi dari reformasi system pendidikan nasional. Beberapa cirri pokok masyarakat madani Indonesia.

Hikam merumuskan empat ciri uatama dari masyarakat madani yaitu :

1. kesukarelaan. Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksaan atau karena indotrinasi

2. Kewaspadaan. Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupan kepada orang lain.

3. Keterkaitan tinggi terhadap Negara. Berkaitan dengan cirri yang kedua tadi, para anggota masyrakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk Negara.

4. keterkaitan terhadap nilai-nilai hokum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yagn berdasarkan hukum dan bukan Negara kekuasaan.

Setelah kita lihat berbagai ciri madani atau civil society, maka tampak dengan jelas bahwa masyarakat madani adalah suatu masyarakat demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak dan tanggung jawab manusia. Melihat keadaan masyarakat dan bangsa Indonesia maka ada beberapa prinsip yang khas yang perlu kita perhatikan di dalam membangun masyarakat madani Indonesia. Ciri-ciri khas tersebut ialah:

1. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang meupakan dasa pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.

2. penting adanya saling pengertian antara sesama anggota masyarakat.

3. berkaitan dengan kedua cirri khas tadi ialah toleransi yang tinggi.

4. akhirnya untuk melaksanakan nilai-nilai yang khas tersebut diperlukan suatu wadah kehidupan bersama yang diwarnai oleh

adanya kepastian hukum.

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

1 komentar:

Cik Emkiu_ea mengatakan...

bagus artikel ni. tapi kalau nak lagi menarik. masukkan sekali rujukannya dari mana.. baru ada sandaran dan tunjang. btw. good job.

Posting Komentar

 



"Terima kasih sudah berkunjung"

KUMPULAN ARTIKEL & HADIS-HADIS ROSULULLOH Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha